Aturan Baru Uji Emisi Kendaraan 2025: Apa yang Berubah & Sanksinya ?

Produk alat uji rem dari Autonomous Indonesia untuk bengkel & Dishub di seluruh Indonesia. Cari tahu aturan uji emisi terbaru 2025, ambang batas gas buang mobil & motor, serta sanksi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Belakangan Ini, Uji Emisi Jadi Perhatian Besar
Belakangan ini, banyak berita tentang tilang uji emisi dan kewajiban kendaraan bermotor untuk lulus tes sesuai standar pemerintah. Hal ini bikin pemilik kendaraan khawatir: apakah mobil atau motornya memenuhi ambang batas gas buang terbaru?
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan baku mutu emisi yang lebih ketat. Aturan ini mulai terasa dampaknya di tahun 2025, ketika kebijakan uji emisi diterapkan lebih serius di berbagai daerah.
Kenapa Uji Emisi Penting?
Bagi masyarakat: kendaraan yang tidak lolos bisa kena denda atau gagal perpanjang STNK.
Bagi bengkel & Dinas Perhubungan: wajib menyediakan peralatan sesuai standar, kalau tidak bisa terhambat dalam operasional.
Bagi lingkungan: mengurangi polusi udara yang makin parah di kota besar.
Ambang Batas Emisi Kendaraan 2025
Mengacu pada aturan terbaru, ambang batas emisi kendaraan dibedakan berdasarkan jenis dan tahun pembuatannya. Misalnya:
- Mobil bensin < 2018: CO maksimal 1,5% volume.
- Mobil bensin ≥ 2018: CO maksimal 0,5% volume.
- Sepeda motor ≥ 2010: HC maksimal 2.000 ppm.
(Angka bisa menyesuaikan dengan detail regulasi resmi, kamu bisa update tabel/daftar sesuai dokumen Permen LHK).
Sanksi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal memenuhi standar berpotensi kena:
- Risiko kendaraan dianggap tidak layak jalan.
- Denda tilang (di beberapa daerah, maksimal Rp 250.000 untuk motor, Rp 500.000 untuk mobil).
- Tidak bisa memperpanjang STNK sebelum lulus uji emisi.
Solusi: Alat Uji Kendaraan Modern
Untuk mendukung kebijakan pemerintah ini, bengkel, Dishub, maupun institusi penguji kendaraan perlu alat uji yang akurat dan bersertifikat.
Salah satu solusi adalah penggunaan alat dari Autonomous Indonesia, brand resmi yang kami distribusikan melalui PT Khanza Berkah Persada. Kami menyediakan peralatan yang sesuai standar Dishub, seperti:
- Alat Uji Emisi (gas analyzer & smoke meter).
- Alat Uji Rem.
- Alat Uji Lampu.
- Side Slip Tester.
- Peralatan pengujian lainnya untuk KIR kendaraan.
Info lengkap brand Autonomous Indonesia bisa cek produk kami selengkapnya disini
Hubungi Kami
Apakah Anda bengkel, Dishub, atau institusi yang ingin memenuhi standar uji emisi 2025?
Segera hubungi tim kami untuk konsultasi & penawaran harga alat uji kendaraan:
PT Khanza Berkah Persada – Distributor Resmi Autonomous Indonesia selengkapnya disini
Sumber:
- Permen LHK No. 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor → dasar aturan terbaru.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
- Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) → dasar hukum kendaraan wajib laik jalan.
- Website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – https://www.menlhk.go.id
- Website Korlantas Polri – informasi tilang uji emisi https://korlantas.polri.go.id
- Kompas.com – liputan uji emisi dan tilang di Jakarta.
- Detik.com – update aturan dan sosialisasi Dishub.
- CNN Indonesia / Tempo – pemberitaan regulasi dan sanksi terbaru.
